Kamis, 16 Oktober 2014

Hiu Paus (Salah Satu Hewan Yang Hampir Punah)

Hiu Paus
                                                                                                                                

Ini adalah salah satu jenis hiu yang termasuk dalam klasifikasi sebagai berikut.

Kingdom: Animalia
Filum: Chodarta
Kelas: Chindrichtyes
Ordo: Orectolobiformes
Famili: Rhincodontidae
Genus: Rhincodon
Species: Rhincodon typus
Nama international: Whale Shark
Nama lokal: Hiu Paus, Hiu Bodoh, Hiu Geger Lintang, Hiu Totol, Hiu Bintang, dan Hiu Bingkoh.

Hiu paus ini bisa sangat mudah dikenali karena berwarna abu-abu dengan totol dan garis-garis berwarna kuning/putih serta kulit yang tebal. Ia juga memiliki tubuh yang sangat besar; hiu paus dewasa bisa mencapai ukuran panjang hingga 20 meter. Kepalanya lebar dan datar, dengan mata yang kecil, dan lima celah insang yang sangat besar. Mulutnya sangat lebar, dengan posisi yang hampir terminal (di depan kepala).
Jenis hiu ini memiliki dua sirip punggung dan dua sirip di bagian dada. Biasanya, cuping sirip ekor bagian atas lebih besar dari cuping sirip ekor bagian bawah. Pada bagian atas sisi tubuhnya terdapat guratan-guratan yang menonjol.
Hiu paus betina biasanya berukuran lebih besar dibandingkan hiu paus jantan. Hiu paus betina berukuran besar dapat menghasilkan sekitar 300 embrio dan melahirkan sekitar 12 anakan hiu paus. Saat dilahirkan, anakan hiu paus berukuran sekitar 55-64 cm. Yang jantan, mencapai usia dewasa ketika ia berukuran lebih dari 6 meter, sementara pada betina, sekitar 8 meter. Untuk usia sendiri, hiu paus mengalami pertumbuhan lambat dan dapat mencapai usia sekitar 60-100 tahun.
Hiu paus adalah hewan yang hidup di perairan hangat atau tropis, serta memiliki kemampuan bermigrasi dan menetap musiman. Mereka biasa memakan plankton dan ikan-ikan kecil untuk dapat bertahan hidup.
Hiu paus atau yang bernama latin Rhincodon typus merupakan salah satu jenis hiu yang dilindungi sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/Kepmen-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).
Sebuah kabar gembira datang dari sektor konservasi kelautan di Indonesia. Salah satu predator di perairan nusantara, yaitu ikan hiu paus (Rhincodon typus) akhirnya ditetapkan sebagai salah satu jenis ikan yang dilindungi di Indonesia. Keputusan ini dituangkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.18 Tahun 2013  tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.
Proses penetapan ini sudah berjalan cukup panjang tahun 2010 silam, namun baru tahun ini ikan hiu paus secara oenuh ditetapkan sebagai satwa dilindungi di Indonesia. Sebelumnya lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.03 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan usulan ini telah disampaikan.
Hal ini disusul dengan rekomendasi yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terhadap status perlindungan ikan hiu paus di Indonesia melalui surat Nomor 2425/IPH.1/KS.02/X/2012 yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2012 silam. Dalam surat rekomendasi ini LIPI menyatakan bahwa ikan hiu paus sudah memenuhi kriteria sebagai ikan yang statusnya perlu dilindungi secara penuh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas untuk menghindari ancaman kepunahan ikan hiu paus di habitat alam dan menjaga keanekaragaman hayati jenis ikan di Indonesia, Upaya memperkuat legalitas dalam pengelolaan konservasi hiu ini akan ditindaklanjuti dengan kegiatan sosialisasi, pengawasan, penyusunan rencana pengelolaan dan monitoring populasi.
Penelitian mengenai jenis ikan hiu ini masih sangat minim akibat sulitnya mempelajari siklus hidupnya yang cenderung migrator dan hidup soliter. Namun diperkirakan jumlahnya makin berkurang dikarenakan mudahnya ikan ini tertangkap secara tidak sengaja (bycatch) oleh nelayan karena ukurannya yang besar dan gerakannya yang lambat. Saat ini ikan hiu paus masuk ke dalam Appendiks II CITES dan juga termasuk kedalam daftar merah IUCN dengan kategori Rentan (Vulnerable), karena memiliki karakter yang spesifik seperti berumur panjang, fekunditas rendah, jumlah anakan sedikit, lambat dalam mencapai matang kelamin dan pertumbuhannya lambat, sehingga sekali terjadi over eksploitasi, sangat sulit bagi populasinya untuk kembali pulih.
Hiu paus adalah predator tingkat trofik tinggi dalam ekosistem pesisir dan lautan terbuka. Manfaat dari penetapan status perlindungan penuh ikan ini adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem (rantai makanan) perairan laut, menjaga kelestarian biota laut langka (eksotik), menjaga nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan pariwisata bahari berbasis ikan hiu paus seperti yang dilakukan oleh Australia.


0 komentar:

Posting Komentar