Kingdom: Animalia
Filum: Chodarta
Kelas: Chindrichtyes
Ordo: Orectolobiformes
Famili: Rhincodontidae
Genus: Rhincodon
Species: Rhincodon typus
Nama international: Whale Shark
Nama lokal: Hiu Paus, Hiu Bodoh, Hiu Geger Lintang, Hiu Totol, Hiu Bintang, dan Hiu Bingkoh.
Filum: Chodarta
Kelas: Chindrichtyes
Ordo: Orectolobiformes
Famili: Rhincodontidae
Genus: Rhincodon
Species: Rhincodon typus
Nama international: Whale Shark
Nama lokal: Hiu Paus, Hiu Bodoh, Hiu Geger Lintang, Hiu Totol, Hiu Bintang, dan Hiu Bingkoh.
Hiu paus ini bisa sangat mudah
dikenali karena berwarna abu-abu dengan totol dan garis-garis berwarna
kuning/putih serta kulit yang tebal. Ia juga memiliki tubuh yang sangat besar;
hiu paus dewasa bisa mencapai ukuran panjang hingga 20 meter. Kepalanya lebar
dan datar, dengan mata yang kecil, dan lima celah insang yang sangat besar.
Mulutnya sangat lebar, dengan posisi yang hampir terminal (di depan kepala).
Jenis hiu ini memiliki dua sirip
punggung dan dua sirip di bagian dada. Biasanya, cuping sirip ekor bagian atas
lebih besar dari cuping sirip ekor bagian bawah. Pada bagian atas sisi tubuhnya
terdapat guratan-guratan yang menonjol.
Hiu paus betina biasanya berukuran
lebih besar dibandingkan hiu paus jantan. Hiu paus betina berukuran besar dapat
menghasilkan sekitar 300 embrio dan melahirkan sekitar 12 anakan hiu paus. Saat
dilahirkan, anakan hiu paus berukuran sekitar 55-64 cm. Yang jantan, mencapai
usia dewasa ketika ia berukuran lebih dari 6 meter, sementara pada betina,
sekitar 8 meter. Untuk usia sendiri, hiu paus mengalami pertumbuhan lambat dan
dapat mencapai usia sekitar 60-100 tahun.
Hiu paus adalah hewan yang hidup
di perairan hangat atau tropis, serta memiliki kemampuan bermigrasi dan menetap
musiman. Mereka biasa memakan plankton dan ikan-ikan kecil untuk dapat bertahan
hidup.
Hiu paus atau yang bernama latin
Rhincodon typus merupakan salah satu jenis hiu yang dilindungi sesuai
dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
18/Kepmen-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus
(Rhincodon typus).
Sebuah kabar gembira datang dari sektor konservasi
kelautan di Indonesia. Salah satu predator di perairan nusantara, yaitu ikan
hiu paus (Rhincodon typus) akhirnya ditetapkan sebagai salah satu
jenis ikan yang dilindungi di Indonesia. Keputusan ini dituangkan melalui
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.18 Tahun 2013 tentang
Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.
Proses penetapan ini sudah berjalan cukup panjang
tahun 2010 silam, namun baru tahun ini ikan hiu paus secara oenuh ditetapkan
sebagai satwa dilindungi di Indonesia. Sebelumnya lewat Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan No.03 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Status
Perlindungan Jenis Ikan usulan ini telah disampaikan.
Hal ini disusul dengan rekomendasi yang diberikan
oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terhadap status perlindungan
ikan hiu paus di Indonesia melalui surat Nomor 2425/IPH.1/KS.02/X/2012 yang
diterbitkan tanggal 12 Oktober 2012 silam. Dalam surat rekomendasi ini LIPI
menyatakan bahwa ikan hiu paus sudah memenuhi kriteria sebagai ikan yang
statusnya perlu dilindungi secara penuh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No.60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas untuk
menghindari ancaman kepunahan ikan hiu paus di habitat alam dan menjaga
keanekaragaman hayati jenis ikan di Indonesia, Upaya memperkuat legalitas dalam
pengelolaan konservasi hiu ini akan ditindaklanjuti dengan kegiatan
sosialisasi, pengawasan, penyusunan rencana pengelolaan dan monitoring
populasi.
Penelitian mengenai jenis ikan hiu ini masih sangat
minim akibat sulitnya mempelajari siklus hidupnya yang cenderung migrator dan
hidup soliter. Namun diperkirakan jumlahnya makin berkurang dikarenakan
mudahnya ikan ini tertangkap secara tidak sengaja (bycatch) oleh nelayan karena
ukurannya yang besar dan gerakannya yang lambat. Saat ini ikan hiu paus masuk
ke dalam Appendiks II CITES dan juga termasuk kedalam daftar merah IUCN dengan
kategori Rentan (Vulnerable), karena memiliki karakter yang spesifik seperti
berumur panjang, fekunditas rendah, jumlah anakan sedikit, lambat dalam
mencapai matang kelamin dan pertumbuhannya lambat, sehingga sekali terjadi over
eksploitasi, sangat sulit bagi populasinya untuk kembali pulih.
Hiu paus adalah predator tingkat trofik tinggi
dalam ekosistem pesisir dan lautan terbuka. Manfaat dari penetapan status
perlindungan penuh ikan ini adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem (rantai
makanan) perairan laut, menjaga kelestarian biota laut langka (eksotik),
menjaga nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan dan lingkungan secara
berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui
pengembangan pariwisata bahari berbasis ikan hiu paus seperti yang dilakukan
oleh Australia.
0 komentar:
Posting Komentar